Sistem perekonomian adalah
sistem yang dipakai oleh sebuah negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dikuasainya baik untuk perorangan ataupun instansi di negara itu. Perbedaan
utama antara satu sistem ekonomi dengan sistem ekonomi yang lain yaitu
bagaimana cara sistem itu mengelola faktor produksinya. Dalam beberapa sistem,
seorang individu diizinkan memiliki seluruh faktor produksi. Sementara dalam
sistem lainnya, semua faktor tersebut dikuasai oleh pemerintah.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh negara Indonesia
adalah Sistem perekonomian Pancasila. Ini artinya sistem perekonomian yang
dijalankan di Indonesia harus berpedoman pada Pancasila. Sehingga secara
normatif Pancasila dan UUD 1945 adalah landasaan idiil sistem perekonomian di
Indonesia.
Sistem
perekonomian dibagi menjadi 3 yaitu :
Sistem ekonomi campuran merupakan
campuran atau perpaduan antara sistem ekonomi liberal dengan sistem ekonomi
sosialis. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan
pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi
kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka
jalankan.
Ciri-ciri :
- Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
- Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
- Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
- Ada persaingan, tetapi masih ada kontrol pemerintah
Kelebihan :
- Kestabilan ekonomi terjamin
- Pemerintah dapat memfokuskan perhatian untuk memajukan sektor usaha menengah dan kecil
- Adanya kebebasan berusaha dapat mendorong kreativitas individu
Kekurangan :
- Sulit menentukan batas antara kegiatan ekonomi yang seharusnya dilakukan pemerintah dan swasta
- Sulit menentukan batas antara sumber produksi yang dapat dikuasai oleh pemerintah dan swasta
Sistem ekonomi etatisme/sosialis
merupakan sistem ekonomi dimana ekonomi diatur negara. Dalam sistem ini,
jalannya perekonomian sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah
pusat. Dalam perekonomia ini yang menjadi dasar adalah Karl Marx , dia
berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan
memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua
pihak. Negara yang menganut sistem ini seperti Rusia, Kuba, Korea Utara, dan
negara komunis lainnya.
Ciri-ciri :
- Hak milik individu tidak diakui.
- Seluruh sumber daya dikuasai negara.
- Semua masyarakat adalah karyawan bagi negara.
- Kebijakan perekonomian disusun dan dilaksanakan pemerintah.
Kelebihan :
- Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
- Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
- Pelaksanaan pembangunan lebih cepat.
- Pemerintah bebas menentukan produksi sesuai kebutuhan masyarakat.
Kekurangan :
- Individu tidak mempunyai kebebasan dalam berusaha
- Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
- Potensi dan kreativitas masyarakat tidak berkembang.
Sistem ekonomi Pasar/Liberal/Kapitalis
adalah sistem ekonomi dimana ekonomi diatur oleh kekuatan pasar (permintaan dan
penawaran). Sistem ekonomi liberal merupakan sistem perekonomian yang
memberikan kebebasan seutuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada setiap
orang untuk memperoleh keuntungan yang seperti dia inginkan. Sistem ekonomi
liberal banyak dianut negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Ciri-ciri :
- Menerapkan sistem persaingan bebas
- Kedaulatan konsumen dan kebebasan dalam konsumsi
- Peranan pemerintah dibatasi
- Peranan modal sangat penting
Kelebihan :
- Setiap individu bebas memiliki alat produksi sendiri
- Kegiatan ekonomi lebih cepat maju karena adanya persaingan
- Produksi didasarkan kebutuhan masyarakat
- Kualitas barang lebih terjamin
Kekurangan :
- Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
- Rentan terhadap krisis ekonomi
- Menimbulkan monopoli
- Adanya eksploitasi
Sistem Perekonomian Indonesia
Setiap negara menganut sistem
ekonomi yang berbeda-beda terutama Indonesia dan Amerika serikat, dua negara
ini pun menganut sistem ekonomi yang berbeda. Awalnya Indonesia menganut sistem
ekonomi liberal, yang mana seluruh kegiatan ekonomi diserahkan kepada
masyarakat. Akan tetapi karena ada pengaruh komunisme yang disebarkan oleh
Partai Komunis Indonesia, maka sistem ekonomi di Indonesia berubah dari sistem
ekonomi liberal menjadi sistem ekonomi sosialis.
Pada masa Orde Baru, sistem ekonomi
yang dianut oleh bangsa Indonesia diubah kembali menjadi sistem demokrasi
ekonomi. Namun sistem ekonomi ini hanya bertahan hingga masa Reformasi. Setelah
masa Reformasi, pemerintah melaksanakan sistem ekonomi yang berlandaskan
ekonomi kerakyatan. Sistem inilah yang masih berlaku di Indonesia
sistem
ekonomi yang dianut oleh Indonesia dari masa Orede Baru hingga sekarang :
1. Sistem
Ekonomi Demokrasi
Sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan
sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah.
Pemerintah bertekad melaksanakan
sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem
ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi ini berlaku sejak tahun 1998. Pada sistem
ekonomi kerakyatan, masyarakatlah yang memegang aktif dalam kegiatan ekonomi,
sedangkan pemerintah yang menciptakan iklim yang bagus bagi pertumbuhan dan
perkembangan dunia usaha
DASAR HUKUM EKONOMI NASIONAL INDONESIA
Pancasila adalah suatu
dasar Negara yang merupakan sebagai suatu visi bangsa. Sekarang ,
relevansi Pancasila debagai visi bangsa mulai terlihat. Perjalanan
bangsa selama masa reformasi memberi pelajaran berharga bahwa segala
jerih payah dalam menata kehidupan politik dan ekonomi
teryata tetap membutuhkan visi masa depan. Apabila kita mengabaikan
Pancasila sebagai satu – satunya commun platform kita justru tidak akan
dapat merumuskan visi itu ( As’ad said ali. 2010: 78-79). Sudah jelas di
katakana bahwa Pancasila adalah suatu cita –cita suatu bangsa yang
ingin di wujudkan bagsa Indonesia
yang adil, makmur dan sejahtera. Kata kunci yang di ambil dalam
pergerakan Ekonomi Indonesia adalah pada sila ke tiga yaitu Persatuan
Indonesia. Oleh karena itu Indonesia harus bisa bersatu secara demokrasi
merumuskan perekonomian suatu bangsa dengan cara kekeluargaan agar
seluruh aspek rakyat Indonesia bisa terjamah seluruhnya tanpa membedakan
si kaya dan si miskin.
Kesejahteraan. Itulah
kata yang akan selalu kita ingat bila kita berbicara Koperasi di
Indonesia bahkan di seluruh dunia. Kata – kata itu akan selalu muncul
bahwa cita cita
gerakan ekonomi adalah untukkesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa
pada umumnya. Maka dengan kesehteraan ini bangsa Indonesia bisa dengan
bangga dan bisa memberikan apa yang di butuhkan suatu Negara kepada
rakyatnya.
Ekonomi Kerakayatan. Dua kata ini
adalah suatu konsep ekonomi untuk Indonesia yang di cetuskan oleh Bung
Hatta sebagai suatu ranah gerakan Ekonomi Indonesia untuk kepentingan
Rakyat. Ekonomi Kerakayatn ini suatu lambang Demokrasi Ekonomi untuk
Indonesia dimana Ekonomi di atur secara Demokrasi oleh rakyat secara
bersama dengan berasaskan kekeluaragaan yang ini di sebut dengan
Koperasi.
Pasal 33 ayat 1 berbunyi
: perkonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Maksud dari pasal ini adalah Koperasi yang menjadi suatu
ranah Ekonomi Indonesia yang sesuai dengan kepribadian suatu bangsa
Indonesia. Dengan koperasi inilah Indonesia bisa melaksanakan sistem
Ekonomi Nasional untuk mewujudkan kesejahteraan Nasional.
Pasal 33 ayat 2 berbunyi
“ Cabang – cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasi
hajat hidup orang banyak di kuasi oleh Negara”. Teryata dalam bunyi
pasal ini tidak secara tegas di laksankan oleh bangsa Indonesia,cabang
–cabang ekonomi yang penting teryata masih leluasa di kuasi oleh para kapital
yang membentuk PT yang seharusnya di kuasi Negara malahan di kelola
secara Individulaisme seperti PT Pertamina, PT Kereta Api Persero dan
lain sebagainya.
Pasal 33 ayat 3 berbunyi “ bumi air dan
kekeayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasi oleh Negara dan
dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Melihat dalam
kenyataanya perusahaan hasil bumi yang seharusnya untuk keperluan hajat
hidup orang banyak belum di kuasi sepenuhnya oleh Negara, tetapi masih
tetap berjalan di kelola oleh rakyat Indonesia dengan tidak secara
kolektif. Inikah Indonesia yang tidak menaati suatu Dasar Negaranya
sendiri.
Pasal 33 ayat 4 berbunyi
“ perekonomian nasional di selenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan manjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Sudah jelas sekali
ekonomi Indonesia adalah Koperasi. Wujud dari Pasal 33 ini adalah di
tujukan intuk Koperasi agar menjadi suatu gerakan Ekonomi Nasional agar
bisa mensejahterakan rakyat dan menuju Ekonomi Nasional yang maju,
tetapi kenyataanya Indonesia belum bisa melaksakan semua itu semua.
Inilah suatu bentuk kejelekan Indonesia yang mengakibatkan Indonesia
belum bisa menjadi Negara yang maju.
Koperasi di Indonesia
yang di bumingkan dan di rumuskan dalam suatu UUD dasar ternyata belum
bisa di pahami sepenuhnya oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu
segeralan kita wujudkan Indonesia ini agar bisa sesuai dengan visi suatu
Negara agar Indonesia bisa mewujudkan cita –citanya untuk kesehateraan
rakyat Indonesia dan untuk kemakmuran Nasional. Mari kita galakakan dan
wujudkan Indonesia dengan sistem Koperasi.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar